Friday, 8 January 2016

Undang-Undang Tambang dan Keselamatan Kerja

Undang-Undang Tambang dan Keselamatan Kerja

I. Pendahuluan
Kecelakaan dapat terjadi disegala kegiatan tidak terkecuali pada lingkup usaha pertambangan pencegahan adalah lebih baik dari pada mengatasi kecelakaan, konsep yang bertitik tolak dari filsafat pencegahan kecelakaan ada 5 langkah yaitu :
1. Adanya organisasi keselamatan kerja yang mendapat dukungan dari pimpinan perusahaan , prosedur yang sistematis dan berbentuk “ safety enginer “.
2. Mencari fakta ( Fack Finding ) dengan jalan Inspeksi, Observasi, pencatatan statistik, penilaian dan penyelidikan .
3. Analisa dengan Frequensi rate ataupun saverity rate ke lokasi kejadian dan mengetahui sebab utamanya timbulnya kecelakaan.
4. Pendekatan pencegahan kecelakaan dapat dilaksanakan secara pendekatan pribadi , persuasi dan himbauan atau friksi dan interaksi serta diskusi dengan perbaikan teknis.
5. Pelaksanaan pencegahan kecelakaan dengan pengawasan penyelidikan maupun dalam bidang Enginering.  

II. Sejarah Keselamatan Kerja 
Sudah ada sejak dahulu, sejak manusia bekerja  seperti : 
1. Raja Babilonia abad 17 SM, mengatur dalam UU di negaranya tentang hukuman bagi ahli bangunan yang hasilnya mendatangkan bencana.
2. Revolusi Industri di Inggris, timbul gerakan pencegahan kecelakaan ketika terjadi kecelakaan akibat kerja dalam industri sekitar 150 tahun yang lalu.
3. Tahun 1802 lahir UU yang melindungi kesehatan dan moral tenaga kerja, diubah tahun 1833 dan menciptakan Inspektorat Pengawasan dalam aparat pemerintah selanjutnya tahun 1844 UU ditambah kewajiban pengawasan mesin, penyediaan pengamanan dan  wajib lapor kecelakaan.
4. Di Amerika, Negara Bagian Massuchussets adalah negara bagian pertama yang memiliki UU pencegahan kecelakaan yaitu pada tahun 1877.

III. Sejarah Keselamatan Kerja di Indonesia
Masalah keselamatan mulai terasa untuk melindungi modal yang ditanam untuk industri , setelah Belanda datang ke Indonesia abad 17 – 18, saat itu antara lain diberlakukan :
1. UU tentang ketel uapmuncul tahun 1853.
2. Tahun 1890 dikeluarkan ketentuan tentang pemasangan dan pemakaian jaringan listrik kemudian menyusul tahun 1907 keluar peraturan pengangkutan obat, senjata, petasan, peluru dan bahan – bahan yang mudah meledak.
3. Tahun 1905 dikeluarkan “Veiligheids reglement“ dan peraturan kusus sebagai pelengkap peraturan pelaksanaanya direvisi tahun 1910.
4. Tahun 1916 dikeluarkan UU pengawasan tambang yang memuat kesehatan dan keselamatan tambang.

Sejak zaman kemerdekaan, keselamatan kerja berkembang sesuai dengan dinamika bangsa Indonesia, beberapa tahun setelah proklamasi UU kerja dan UU kecelakaan (Kompensasi) di undangkan al. :
1. Pada Tahun 1957 didirikan lembaga kesehatan dan keselamatan kerja .
2. Tahun 1970 UU No. 1 ttg keselamatan kerja di Undangkan, UU ini sebagai pengganti Veillgheids reglement tahun 1910.
3. Tahun 1969 berdiri Ikatan Hiegene Perusahaan kesehatan dan keselamatamn kerja tahun 1969 di bangun laboratorium keselamatan kerja.
4. Pada Tahun 1975 diadakan seminar Nasional Hiegene perusahaan dan keselamatan kerja dengan tema “penerapan keselamatan kerja demi pembangunan”.

IV. Teori Bertingkat Peraturan Perundangan Di Indonesia
UUD 1945 merupakan merupakan dasar hukum dan merupakan hukum yang tertinggi di Indonesia, merupakan dasar landasan serta alat pengawasan bagi peraturan hokum di Indonesia, dengan adanya teori bertingkat dalam peraturan perundangan di NKRI maka peraturan yang ada dibawah harus sesuai dengan peraturan yang diatasnya / tidak boleh bertentangan / menyimpang dari peraturan yang ada diatasnya dan harus bersumber dari UUD 1945.

Tabel Teori Bertingkat Peraturan Negara RI.
1. UUD 1945 MPR Landasan pokok landasan hukum yang tertinggi
2. UU Pemerintah/DPR Peraturan umum mengenai peraturan tertentu.
3. Per.Pem. Pemerintah Peraturan pelaksana dari UU
4. Keppres/Inpres Menteri Pelaksana dari Per. Pem.
5. Kepmen/Pert. Menteri Pelaksana dari Pert. Pemerintah.
5. Kep. Dirjen Sifatnya sudah sangat ideal.

Dalam bidang Pertambangan :
Konsesi (Kuasa Pertambangan) (Modal asing, KP, Kontrak kerja) :
UU……Indische Menjwet…. 
UU No. 37/60….. 
UU No. 11/67 
LN No.24/1899, No.588/1910 TTg Pertambangan Tentang kebutuhan Pokok pertambangan.
LN No. 4/ 1919 Pert. Pem…  Mijn Ordonantie…. PP No. 32/69
LN No.38/30. No. 168/31,No. 557/35                   
PP No. 19/73 Per. Pelaksana…………..Mijn Politie Regliment
( Bersifat Teknis )             
LN No. 341/31 ( Sudah harus Diganti. )

V. Dasar Hukum Keselamatan Kerja Pertambangan
Peraturan yang dipakai sebagai dasar hukum untuk pengawasan keselamatan kerja di bidang pertambangan yaitu :
1. UU No. 1/70 tentang keselamatan kerja ( LN No. 1 /70 ) kebijakan secara Nasional mengenai keselamatan kerja di tangan departemen Tenaga Kerja dan menteri Pertambangan .
2. UU No. 11/67 tentang ketentuan ketentuan pokok pertambangan ( LN No 2/67 ) pasal 29 wewenang pengawasan keselamatan kerja di bidang Pertambangan ada pada Mentamben.
3. PP No. 19/73 tentang pendelegasian wewenang pengawasan keselamatan kerja di bidang pertambangan dari Menaker kepada Mentamben karena departemen Pertambangan telah mempunyai personel dan peralatan yang kusus untuk menyelenggarakan pengawasan keselamatan kerja di bidang Pertambangan.

Jadi UU atau Peraturan Peraturan Masalah Keselamatan kerja di bidang Pertambangan :
1. UU No. 11/67 tentang ketentuan – ketentuan pokok Pertambangan. ( LN No. 22 /67 Pasal 29 ).
2. PP No .32/69 tentang pelaksanaan UU No . 11/67 ( LN No. 60/69 pasal 64 dan 65 ).
3. UU No. 1/70 tentang keselamatan kerja ( LN No. 1 /70 sebagai pengganti dari Veilighnids reglement. )
4. Mijn Politie Reglement ( LN No. 341 ).
5. PP No. 19/73 tentang pengaturan dan pengawasan keselamatan kerja di bidang Pertambangan (LN No. 25 /73)
6. Petroleum Opslag Ordonantie ( LN No. 199 dan No. 200 / 27 ).
7. Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL).
8. Peraturan Mentamben No. 1/P/M/Pertamben/78 tentang pengawasan keselamatan kerja kapal keruk pertambangan.

Tujuan keselamatan kerja :
1. Mencegah terjadinya bencana kecelakaan.
2. Menghindari kemungkinan terhambatnya produksi.
3. Meningkatkan kesehteraan pekerja, keluarganya dan berkrg kecelakaan yang terjadi.

Hakekat keselamatan kerja :
Mengadakan pengawasan thd 4M, manusia, alat-alat, mesin-mesin dan metode kerja, shg menimbulkan lingkungan kerja yang aman, sehingga tidak terjadi kecelakaan manusia atau tidak terjadi kerusakan pd alat2 dan mesin.
- Kep . Menteri Pert. dan Energi  No. 555 k/26/NPl/1995tentang keselamatan kerja Pert. tambang :  (Pasal 33,39,40).

A. Lingkungan Keselamatan kerja :
Kondisi yang potensial untuk memberi dampak negatif thd keselamatan kerja bagi para pekerja tambang dan lingkungan kerja tambang yg sangat baik. (bagan 1 )

Ancaman thd kesehatan antara lain : 
- Terkena  gasberacun dan debu, 
- terkena panas dan lembab yang tinggi,
- kecelakaan akibat kurannya penerangan,- masalah suara dan getaran,
- udara yang kekurangan O2.

Konsep 4 M :
Kontrol  ( man, material, machines, methode ) --------- (lingkungan kerja yang aman ) ------------- ( - tidak adanya kecelakaan manusia, - tdk adanya kerugian barang ).
Kerugian ( 1. Biaya langsung  ( biaya yg harus dibayar lansung oleh pihak asuransi ) 2. biaya tak langsung. )

Kecelakaan : Suatu kejadian yg tdk direncanakan ,tdk terkendali dan tdk dikehendaki yg disebabkan scr langsung oleh tindakan tdk aman atau kondisi tdk aman shg menyebabkan tjdnya suatu kegiatan baik thd manusia maupun alat-alat.

Konsep 3U : (Accident ( unplained,undesirable, uncontroilled) -------- ( event ) ----- (unsafeact, unsafe condition ).

Klasifikasi Kecelakaan :
1. Indonesia ( mati, luka berat, luka ringan )  
2. Polandia (fatal,very serious accident, serious accident, slightinjury) 
3. Jerbar (Fatal,serious Accident, Medium accident, Light accident ).
4. India (Fatal, Serious, minor reportable, minor non reportable).

0 komentar:

Post a Comment