I. Pendahuluan
Kecelakaan dapat terjadi disegala kegiatan tidak terkecuali pada lingkup
usaha pertambangan pencegahan adalah lebih baik dari pada mengatasi
kecelakaan, konsep yang bertitik tolak dari filsafat pencegahan kecelakaan ada
5 langkah yaitu :
1. Adanya organisasi keselamatan kerja yang mendapat dukungan dari
pimpinan perusahaan , prosedur yang sistematis dan berbentuk “ safety
enginer “.
2. Mencari fakta ( Fack Finding ) dengan jalan Inspeksi, Observasi,
pencatatan statistik, penilaian dan penyelidikan .
3. Analisa dengan Frequensi rate ataupun saverity rate ke lokasi
kejadian dan mengetahui sebab utamanya timbulnya kecelakaan.
4. Pendekatan pencegahan kecelakaan dapat dilaksanakan secara pendekatan
pribadi , persuasi dan himbauan atau friksi dan interaksi serta diskusi
dengan perbaikan teknis.
5. Pelaksanaan pencegahan kecelakaan dengan pengawasan penyelidikan
maupun dalam bidang Enginering.
II. Sejarah Keselamatan Kerja
Sudah ada sejak dahulu, sejak manusia bekerja seperti :
1. Raja Babilonia abad 17 SM, mengatur dalam UU di negaranya tentang
hukuman bagi ahli bangunan yang hasilnya mendatangkan bencana.
2. Revolusi Industri di Inggris, timbul gerakan pencegahan kecelakaan
ketika terjadi kecelakaan akibat kerja dalam industri sekitar 150 tahun
yang lalu.
3. Tahun 1802 lahir UU yang melindungi kesehatan dan moral tenaga kerja,
diubah tahun 1833 dan menciptakan Inspektorat Pengawasan dalam aparat
pemerintah selanjutnya tahun 1844 UU ditambah kewajiban pengawasan mesin,
penyediaan pengamanan dan wajib lapor kecelakaan.
4. Di Amerika, Negara Bagian Massuchussets adalah negara bagian pertama
yang memiliki UU pencegahan kecelakaan yaitu pada tahun 1877.
III. Sejarah Keselamatan Kerja di Indonesia
Masalah keselamatan mulai terasa untuk melindungi modal yang ditanam
untuk industri , setelah Belanda datang ke Indonesia abad 17 – 18, saat
itu antara lain diberlakukan :
1. UU tentang ketel uapmuncul tahun 1853.
2. Tahun 1890 dikeluarkan ketentuan tentang pemasangan dan pemakaian
jaringan listrik kemudian menyusul tahun 1907 keluar peraturan
pengangkutan obat, senjata, petasan, peluru dan bahan – bahan yang mudah
meledak.
3. Tahun 1905 dikeluarkan “Veiligheids reglement“ dan peraturan kusus
sebagai pelengkap peraturan pelaksanaanya direvisi tahun 1910.
4. Tahun 1916 dikeluarkan UU pengawasan tambang yang memuat kesehatan
dan keselamatan tambang.
Sejak zaman kemerdekaan, keselamatan kerja berkembang sesuai dengan
dinamika bangsa Indonesia, beberapa tahun setelah proklamasi UU kerja dan
UU kecelakaan (Kompensasi) di undangkan al. :
1. Pada Tahun 1957 didirikan lembaga kesehatan dan keselamatan kerja .
2. Tahun 1970 UU No. 1 ttg keselamatan kerja di Undangkan, UU ini
sebagai pengganti Veillgheids reglement tahun 1910.
3. Tahun 1969 berdiri Ikatan Hiegene Perusahaan kesehatan dan
keselamatamn kerja tahun 1969 di bangun laboratorium keselamatan kerja.
4. Pada Tahun 1975 diadakan seminar Nasional Hiegene perusahaan dan
keselamatan kerja dengan tema “penerapan keselamatan kerja demi
pembangunan”.
IV. Teori Bertingkat Peraturan Perundangan Di Indonesia
UUD 1945 merupakan merupakan dasar hukum dan merupakan hukum yang
tertinggi di Indonesia, merupakan dasar landasan serta alat pengawasan
bagi peraturan hokum di Indonesia, dengan adanya teori bertingkat dalam
peraturan perundangan di NKRI maka peraturan yang ada dibawah harus sesuai
dengan peraturan yang diatasnya / tidak boleh bertentangan / menyimpang
dari peraturan yang ada diatasnya dan harus bersumber dari UUD 1945.
Tabel Teori Bertingkat Peraturan Negara RI.
1. UUD 1945 MPR Landasan pokok landasan hukum yang tertinggi
2. UU Pemerintah/DPR Peraturan umum mengenai peraturan tertentu.
3. Per.Pem. Pemerintah Peraturan pelaksana dari UU
4. Keppres/Inpres Menteri Pelaksana dari Per. Pem.
5. Kepmen/Pert. Menteri Pelaksana dari Pert. Pemerintah.
5. Kep. Dirjen Sifatnya sudah sangat ideal.
Dalam bidang Pertambangan :
Konsesi (Kuasa Pertambangan) (Modal asing, KP, Kontrak kerja) :
UU……Indische Menjwet….
UU No. 37/60…..
UU No. 11/67
LN No.24/1899, No.588/1910 TTg Pertambangan Tentang kebutuhan Pokok
pertambangan.
LN No. 4/ 1919 Pert. Pem… Mijn Ordonantie…. PP No. 32/69
LN No.38/30. No. 168/31,No. 557/35
PP No. 19/73 Per. Pelaksana…………..Mijn Politie Regliment
( Bersifat Teknis )
LN No. 341/31 ( Sudah harus Diganti. )
V. Dasar Hukum Keselamatan Kerja Pertambangan
Peraturan yang dipakai sebagai dasar hukum untuk pengawasan keselamatan
kerja di bidang pertambangan yaitu :
1. UU No. 1/70 tentang keselamatan kerja ( LN No. 1 /70 ) kebijakan
secara Nasional mengenai keselamatan kerja di tangan departemen Tenaga
Kerja dan menteri Pertambangan .
2. UU No. 11/67 tentang ketentuan ketentuan pokok pertambangan ( LN No
2/67 ) pasal 29 wewenang pengawasan keselamatan kerja di bidang
Pertambangan ada pada Mentamben.
3. PP No. 19/73 tentang pendelegasian wewenang pengawasan keselamatan
kerja di bidang pertambangan dari Menaker kepada Mentamben karena
departemen Pertambangan telah mempunyai personel dan peralatan yang kusus
untuk menyelenggarakan pengawasan keselamatan kerja di bidang
Pertambangan.
Jadi UU atau Peraturan Peraturan Masalah Keselamatan kerja di bidang
Pertambangan :
1. UU No. 11/67 tentang ketentuan – ketentuan pokok Pertambangan. ( LN
No. 22 /67 Pasal 29 ).
2. PP No .32/69 tentang pelaksanaan UU No . 11/67 ( LN No. 60/69 pasal
64 dan 65 ).
3. UU No. 1/70 tentang keselamatan kerja ( LN No. 1 /70 sebagai
pengganti dari Veilighnids reglement. )
4. Mijn Politie Reglement ( LN No. 341 ).
5. PP No. 19/73 tentang pengaturan dan pengawasan keselamatan kerja di
bidang Pertambangan (LN No. 25 /73)
6. Petroleum Opslag Ordonantie ( LN No. 199 dan No. 200 / 27 ).
7. Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL).
8. Peraturan Mentamben No. 1/P/M/Pertamben/78 tentang pengawasan
keselamatan kerja kapal keruk pertambangan.
Tujuan keselamatan kerja :
1. Mencegah terjadinya bencana kecelakaan.
2. Menghindari kemungkinan terhambatnya produksi.
3. Meningkatkan kesehteraan pekerja, keluarganya dan berkrg kecelakaan
yang terjadi.
Hakekat keselamatan kerja :
Mengadakan pengawasan thd 4M, manusia, alat-alat, mesin-mesin dan metode
kerja, shg menimbulkan lingkungan kerja yang aman, sehingga tidak terjadi
kecelakaan manusia atau tidak terjadi kerusakan pd alat2 dan mesin.
- Kep . Menteri Pert. dan Energi No. 555 k/26/NPl/1995tentang
keselamatan kerja Pert. tambang : (Pasal 33,39,40).
A. Lingkungan Keselamatan kerja :
Kondisi yang potensial untuk memberi dampak negatif thd keselamatan
kerja bagi para pekerja tambang dan lingkungan kerja tambang yg sangat
baik. (bagan 1 )
Ancaman thd kesehatan antara lain :
- Terkena gasberacun dan debu,
- terkena panas dan lembab yang tinggi,
- kecelakaan akibat kurannya penerangan,- masalah suara dan getaran,
- udara yang kekurangan O2.
Konsep 4 M :
Kontrol ( man, material, machines, methode ) --------- (lingkungan
kerja yang aman ) ------------- ( - tidak adanya kecelakaan manusia, - tdk
adanya kerugian barang ).
Kerugian ( 1. Biaya langsung ( biaya yg harus dibayar lansung oleh
pihak asuransi ) 2. biaya tak langsung. )
Kecelakaan : Suatu kejadian yg tdk direncanakan ,tdk
terkendali dan tdk dikehendaki yg disebabkan scr langsung oleh tindakan tdk
aman atau kondisi tdk aman shg menyebabkan tjdnya suatu kegiatan baik thd
manusia maupun alat-alat.
Konsep 3U : (Accident ( unplained,undesirable,
uncontroilled) -------- ( event ) ----- (unsafeact, unsafe condition ).
Klasifikasi Kecelakaan :
1. Indonesia ( mati, luka berat, luka ringan )
2. Polandia (fatal,very serious accident, serious accident,
slightinjury)
3. Jerbar (Fatal,serious Accident, Medium accident, Light accident ).
4. India (Fatal, Serious, minor reportable, minor non reportable).
0 komentar:
Post a Comment