MAKASSAR, – Bupati Barru nonaktif Andi Idris Syukur akhirnya bisa bernafas lega. Pengadilan Tinggi Makassar mengabulkan banding atas kasus dugaan gratifikasi.
Hakim Pengadilan Tinggi Makassar yang terdiri atas Jack Johanis Octavianus, Yance Bombing, dan Padma D Liman, membacakan putusan, Rabu (21/12/2016). Mereka menyatakan mobil yang diterima Idris bukan gratifikasi.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Makassar memvonis Andi Idris Syukur empat tahun penjara. Vonis hakim yang dipimpin Andi Cakra Alam itu bernomor 36/Pid.SuS.Tpk/2016/PN Makassar pada 22 Agustus 2016.
Dalam putusannya, Pengadilan Tinggi Makassar meminta merehabilitasi nama baik terdakwa. Lalu, barang bukti berupa satu unit kendaraan Mitsubishi Pajero Sport warna hitam dikembalikan ke istri terdakwa Andi Mirza Riogi.
“Sejak awal saya sudah bilang kalau soal gratifikasi mobil itu yang seharusnya menguji adalah hakim perdata, bukan hakim Tipikor,” kata Alyas Ismail, kuasa hukum Andi Idris Syukur.
0 komentar:
Post a Comment