JAKARTA, – Sesuai Undang-Undang No. 7 Tahun 2011, pencetakan Rupiah dilakukan oleh Bank Indonesia(BI) dengan menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) di Karawang sebagai pelaksana pencetakan rupiah.
BI pun menegaskan bahwa pencetakan uang rupiah Tahun Emisi (TE) 2016 dilakukan seluruhnya oleh Perum Peruri bukan dicetak di Kudus oleh perusahaan swasta berdasarkan kabar yang beredar di masyarakat.
” Bertahun-tahun hingga saat ini dan ke depan, Peruri selalu siap menjalankan tugas negara tersebut dengan tingkat pengamanan yang tinggi dan kualitas terbaik,” ujar Direktur Eksekutif BI Tirta Segara dikutip dari website resmi BI.
Dalam proses pencetakan ujarnya, BI menyerahkan bahan uang kepada Perum Peruri dalam jumlah tertentu. Perum Peruri kemudian melaksanakan pencetakan uang dan menyerahkannya kembali ke BI dengan jumlah sesuai dengan bahan uang yang diserahkan oleh BI. Dalam proses ini, dilaksanakan pula verifikasi/penghitungan ulang oleh Bank Indonesia.
Dalam proses pencetakan ujarnya, BI menyerahkan bahan uang kepada Perum Peruri dalam jumlah tertentu. Perum Peruri kemudian melaksanakan pencetakan uang dan menyerahkannya kembali ke BI dengan jumlah sesuai dengan bahan uang yang diserahkan oleh BI. Dalam proses ini, dilaksanakan pula verifikasi/penghitungan ulang oleh Bank Indonesia.
Tidak hanya itu, pengelolaan uang Rupiah dilaporkan BI secara periodik setiap 3 (tiga) bulan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Selain itu, untuk menjamin akuntabilitas pelaksanaan pencetakan, pengeluaran, dan pemusnahan Rupiah, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) melakukan audit secara berkala terhadap Bank Indonesia. Pelaksanaan audit oleh BPK-RI dilakukan 2 (dua) kali dalam setahun, terdiri dari audit umum dan audit terkait pengelolaan uang.
Selanjutnya, dalam pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan uang Rupiah, Bank Indonesia melakukan pencetakan Rupiah sesuai kebutuhan masyarakat. BI senantiasa memastikan kebutuhan uang tunai masyarakat dapat tersedia dalam jumlah yang cukup, jenis pecahan yang sesuai, tepat waktu, dan dalam kondisi layak edar.
Sebagai bagian dari siklus pengelolaan uang, BI secara rutin melakukan penarikan uang yang tidak layak edar di masyarakat dan menggantikannya dengan uang dalam kondisi layak edar atau yang baru dicetak.
Demikian pula, uang Rupiah Tahun Emisi 2016 dicetak dan diedarkan untuk menggantikan uang tidak layak edar yang ditarik, sehingga tidak menambah jumlah uang yang beredar di masyarakat. Dengan siklus tersebut, jumlah uang yang beredar di masyarakat tetap terjaga sesuai kebutuhan.
Dengan monitoring yang ketat, BI memastikan bahwa jumlah uang yang ditarik dan dimusnahkan dari waktu ke waktu tidak pernah lebih dari yang dicetak dan diedarkan ke masyarakat.
Dengan demikian, tidak terdapat tambahan pencetakan dan pengedaran uang dari jumlah yang ditetapkan Bank Indonesia. BI pun meyakini bahwa merupakan satu-satunya lembaga yang melakukan pengedaran dan penarikan uang Rupiah. Pasalnya, pemusnahan uang diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dan setiap tahunnya tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Sumber data : Departemen Komunikasi BI
0 komentar:
Post a Comment